ja_mageia

  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
16 April 2026 (Bekasi) I PDF Print E-mail
Friday, 16 January 2026 00:00

Aset Lelang:

BAMBANG KARDIONO sebagai berikut:

  • 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas total 120 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri/tertanam di atasnya dijual dalam satu paket terdiri dari SHM No. 9375/Sumber Jaya seluas 60 m2 terletak di Kav.No. S-14 dan SHM No. 4383/Sumber Jaya seluas 60 m2 terletak di Kav.No. S-15 Keduanya tercatat atas nama BAMBANG KARDIONO, setempat dikenal sebagai Perum INKOPOL Jalan Kenanga Blok S No. 14-15, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan (d/h. Kec Tambun), Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Nilai Limit  Rp. 585.000.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 117.000.000,-)

Jadwal Lelang:

  • Batas akhir penewaran lelang: Kamis, 16 April 2026 Pukul 14:00 WIB (sesuai Waktu Server)
  • Pembukaan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
  • Tempat: KPKNL Bekasi, Jalan Sersan Aswan No. 8D, Bekasi


Syarat lelang:

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertbuka  (Open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pe Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
  5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan aan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
  6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada
  7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 451 7045, HP. 0813 3331 5208, 0813 1160 2279 atau www.globalindo-auction.com.