ja_mageia

  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Decrease font size
  • Default font size
  • Increase font size
15 April 2026 (Denpasar) I PDF Print E-mail
Thursday, 15 January 2026 01:00

Aset Lelang:

PT. Dewata Maju Makmur sebagai berikut:

  1. Sebidang bangunan dengan luas 46,11 M2 sesuai SHMASRS No. 21 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 41 (C-C)  (setempat dikenal sebagai Room 156, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 662.415.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 132.483.000,-)
  2. Sebidang bangunan dengan luas 47,80 M2, sesuai SHMASRS No. 22 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 43 (C-B)  (setempat dikenal sebagai Room 157, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 686.352.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 137.270.400,-)
  3. Sebidang bangunan dengan luas 47,78 M2, sesuai SHMASRS No. 23 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 45 (C-B) (setempat dikenal sebagai Room 158, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 686.086.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 137.217.200,-)
  4. Sebidang bangunan dengan luas 46,11 M2, sesuai SHMASRS No. 24 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 47 (C-C) (setempat dikenal sebagai Room 159, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 662.415.000,-  (Setoran uang jaminan Rp.  132.483.000,-)
  5. Sebidang bangunan dengan luas 45,30 M2, sesuai SHMASRS No. 25 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 49 (C-B) (setempat dikenal sebagai Room 160, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 650.950.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 130.190.000,-)
  6. Sebidang bangunan dengan luas 46,26 M2, sesuai SHMASRS No. 26 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 51 (C-A)  (setempat dikenal sebagai Room 161, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 664.546.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 132.909.200,-)
  7. Sebidang bangunan dengan luas 64,33 M2, sesuai SHMASRS No. 27 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 53 (C-D) (setempat dikenal sebagai Room 162, JI. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 944.007.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 188.801.400,-)
  8. Sebidang bangunan dengan luas 60,70 M2, sesuai SHMASRS No. 78 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites ground No. G 79 (G)  (setempat dikenal sebagai Room 260, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 862.967.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 172.593.400,-)
  9. Sebidang bangunan dengan luas 60,76 M2, sesuai SHMASRS No. 77 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites ground No. G 81 (G) (setempat dikenal sebagai Room 259, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 863.552.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 172.710.400,-)
  10. Sebidang bangunan dengan luas 60,76 M2, sesuai SHMASRS No. 73  atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites ground No. G 89 (G) (setempat dikenal sebagai Room 255, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 863.552.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 172.710.400,-)
  11. Sebidang bangunan dengan luas 61,56 M2, sesuai SHMASRS No. 134 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites upper ground No. UG 81 (G) (setempat dikenal sebagai Room 359, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 877.145.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 175.429.000,-)
  12. Sebidang bangunan dengan luas 61,56 M2, sesuai SHMASRS No. 133 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites upper ground No. UG 83 (G) (setempat dikenal sebagai Room 358, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 877.145.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 175.429.000,-)
  13. Sebidang bangunan dengan luas 61,56 M2, sesuai SHMASRS No. 130 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites upper ground No. UG 89 (G) (setempat dikenal sebagai Room 355, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 877.145.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 175.429.000,-)
  14. Sebidang bangunan dengan luas 62,42 M2, sesuai SHMASRS No. 129 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung  terletak di Sakala Suites upper ground No. UG 91 (G) (setempat dikenal sebagai Room 353, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 895.554.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 179.110.800,-)
  15. Sebidang bangunan dengan luas 45,28 M2, sesuai SHMASRS No. 20 atas nama Perseroan Terbatas PT. Dewata Maju Makmur berkedudukan di Kabupaten Badung terletak di Sakala Suites lower ground No. LG 39 (C-B) (setempat dikenal sebagai Room 155, Jl. Pratama No. 95), Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Nilai Limit  Rp. 650.684.000,-  (Setoran uang jaminan Rp. 130.136.800,-)


Jadwal Lelang:

  • Batas akhir penewaran lelang: Rabu, 15 April 2026 Pukul 10:00 WIB (sesuai Waktu Server)/11:00 WITA
  • Pembukaan Pemenang Lelang : Setelah batas akhir penawaran
  • Tempat: KPKNL Denpasar, Gedung Keuangan Negara I Denpasar, Jl. Dr. Kusumaatmaja, Kota Denpasar

Syarat lelang:

  1. Penawaran Lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertbuka  (Open bidding) yang ditayangkan pada Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada domain https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id Tata cara dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
  2. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada  https://lelang.go.id dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan akan dikembalikan ke nomor tersebut).
  3. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  4. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pe Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
  5. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima ) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi uang jaminan aan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
  6. Pengenaan BPHTB atas perolehan tanah dan/atau bangunan mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Daerah dimana objek lelang berada
  7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun.
  8. Peserta lelang diwajibkan melihat obyek lelang dan dianggap menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang dengan kondisi apa adanya (as is)*. Informasi hubungi PT. Globalindo Auction Telephone. (021) 451 7045, HP. 0813 3331 5208, 0813 1160 2279 atau www.globalindo-auction.com.